Cara Bayar Pajak Secara Online Melalui Aplikasi Signal

4.9/5 – (9 votes)

Cara bayar pajak secara online melalui aplikasi Signal bisa kamu lakukan dengan mengikuti langkah-langkah pada artikel berikut.

Pembayaran yang bisa dilakukan secara online merupakan inovasi yang begitu memudahkan setiap pemilik kendaraan, karena tentunya menjadi lebih efisien.

Cara Bayar Pajak Secara Online
via shopback.co.id

Perlu diketahui, bahwa membayar pajak tahunan merupakan kewajiban bagi penduduk Indonesia. Salah satunya adalah bagi pemilik kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Dulu mungkin kamu harus direpotkan dengan membayar pajak kendaraan secara langsung ke Samsat. Untuk kamu yang sibuk bekerja atau tidak memiliki waktu, hal ini mungkin menjadi masalah tiap tahun.

Namun, dengan hadirnya aplikasi Signal ini tentu sangat memudahkan bagi kamu yang memiliki kesibukan. Karena kita bisa membayar pajak di mana saja dan kapan saja.

Read More

Aplikasi Signal merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Linntas Jalan (SWDKLLJ).

Cara Bayar Pajak Secara Online Melalui Aplikasi Signal

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mengunduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store. Jika sudah diunduh, berikut beberapa cara yang harus kamu ikuti.

1. Registrasi Pengguna

Jika aplikasi sudah terunduh, lakukan registrasi terlebih dahulu pada aplikasi Signal. Berikut caranya:

  1. Masukan data-data pribadi, yaitu NIK, Nama sesuai eKTP, e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
  2. Masukkan foto eKTP
  3. Verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
  4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
  5. Registrasi berhasil
  6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan

2. Tambah Data Kendaraan Bermotor

Cara Bayar Pajak secara online melalui aplikasi signal

Setelah berhasil registrasi, langkah selanjutnya adalah kamu harus mendaftarkan data kendaraanmu di menu awal yang bertuliskan Data Kepemilikan Kendaraan Bermotor dan klik +Tambah Kendaraan Bermotor.

Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri

Cara Bayar Pajak secara online melalui aplikasi signal

Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk mendaftarkan kendaraan milikmu sendiri.

  1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
  3. Masukan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
  4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain

Cara Bayar Pajak secara online melalui aplikasi signal

Kamu juga bisa mendaftarkan kendaraan milik orang lain, tapi kamu hanya bisa mendaftarkan kendaraan milik keluarga yang masih satu anggota dalam KK. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Pilih tombol simbol tambah  (+) untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form Tambah Dokumen Data Kendaraan
  2. Masukkan Nama Pemilik Kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  4. Masukkan Nomor Rangka 5 digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan Unggah foto KTP
  6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol Lanjut
  7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen Berhasil Ditambahkan

3. Pendaftaran Pengesahan STNK

Cara Bayar Pajak secara online melalui aplikasi signalCara Bayar Pajak secara online melalui aplikasi signalCara Bayar Pajak secara online melalui aplikasi signal

Selanjutnya, kamu harus melakukan pendaftaran Pengesahan STNK secara ditigal untuk melihat berapa jumlah pajak yang harus  kamu bayar. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, kemudian klik Lanjut
  2. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  3. Kemudian di menu bawah terdapat pertanyaan ‘Apakah dokumen TBPKP ini ingin dikirim ke alamat Anda?’ Lalu pilih Ya
  4. Masukan Alamat Pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  5. Rekap biaya akan muncul pada layar handphone kamu, kemudian klik Lanjut
  6. Kemudian muncul notifikasi Pilih Cara Pembayaran, klik pada tombol Pilih Cara Pembayaran
  7. Kemudian muncul Kode bayar dan jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  8. Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
  9. Lakukan pembayaran melalui bank yang kamu pilih
  10. Proses selesai

Proses pembayaran pajak pun telah selesai. Selanjutnya kamu dapat memantau dokumenmu pada menu Transaksi. Di sana juga tertera nomor resi yang bisa kamu lacak pengirimannya.

Pada menu Transaksi tersebut kamu dapat melihat proses setelah pembayaran adalah Dokumen Sedang Diproses-Penerbitan Dokumen Digital-Pengiriman-Selesai.

Itulah cara bayar pajak secara online melalui aplikasi Signal yang bisa kamu ikuti langkah-langkahnya. Kamu tentu bisa membayar pajak dengan aman dan mudah. Semoga artikel ini  bermanfaat.

Related posts